Liputan6.com, Surabaya - Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menyatakan, kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Direktur Utama PT Meratus Line SR terhadap seorang karyawannya berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.Â
Donny Wibisono menjelaskan pada awal 2022 menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang mengakibatkan kerugian besar. Lantas pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari ES sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.Â
"Oleh karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di kantor Meratus mulai 4 - 8 Februari 2022," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (17/8/2022).Â
Advertisement
Sedangkan dalam perkara yang menyebabkan Dirut Meratus Line SR menjadi tersangka, ES tercatat sebagai korban penyekapan di Gedung Meratus terhitung sejak 4 - 8 Februari 2022. Â Â
Kuasa Hukum Dirut PT Meratus Line SR, Tis'ad Apriyandi menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Menurutnya, pada 9 Februari 2022, juga telah melaporkan perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pencurian BBM solar dari kapal-kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Polda Jatim. Dalam perkara ini, pada 27 Juni lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka, salah satunya ES.
"PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik terkait dugaan tindak pencurian atau penggelapan pasokan BBM dari kapal-kapalnya, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur, maupun perkara tuduhan penyekapan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ucap Tis'ad.Â
Â
Ditemukan Dua Alat Bukti
Perkara yang menyeret Dirut Meratus ini berawal dari laporan MM, istri ES ke Polres Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.Â
MM merasa suaminya disekap pihak manajemen Meratus Line setelah pada 4 Februari lalu diminta datang dengan membawa tiga jenis sertifikat serta uang tabungan senilai Rp570 juta dari rumahnya dan dipaksa menandatangani sejumlah surat. Setelah itu disuruh pulang sendirian, suaminya tetap berada di Gedung Meratus.
Hingga 7 Februari, karena suaminya tak kunjung pulang, lantas MM melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya atas dugaan penyekapan oleh pihak manajemen Meratus Line. Â Â Â
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 9 Agustus lalu menetapkan Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami tetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana.
Â
Advertisement