Sukses

Mediasi Buntu, Siswa Darul Huda Banyuwangi Masih Belajar di Luar Kelas Sekolah

Hasil pertemuan tersebut masih belum menemui titik terang dan kejelasan untuk keberlangsungan kegiatan belajar mengajar siswa-siswi.

Liputan6.com, Banyuwangi - Siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Darul Huda Desa Alasbuluh Banyuwangi, masih harus belajar di musala di luar gedung sekolah. Hampir sepekan mereka tidak bisa belajar di dalam kelas karena sekolah masih disegel akibat sengketa lahan.

Pejabat setempat telah mendatangi lokasi MTs dan MA Darul Huda dan melakukan mediasi di Kantor Desa Alasbuluh pada Senin (14/8/2022). Hadir Plt Kepala Bakesbangpol Banyuwangi Moh Lutfi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno, Kepala MA Darul Huda, Abdurrahman, perwakilan pihak penyegel yang dihadiri Kuasa Hukum Ahmad Subhan, serta sejumlah wali murid.

Hasil pertemuan tersebut masih belum menemui titik terang dan kejelasan untuk keberlangsungan kegiatan belajar mengajar siswa-siswi. Sebab penampakan siswa belajar di musalas dan pekarangan warga masih terlihat hingga hari keempat penyegelan gedung MTs dan MA Darul Huda.

Kepala MA Darul Huda Abdurrahman mengatakan, penyegelan gedung sekolah tidak memiliki dasar yang kuat dan terkesan sepihak, sebab segala bentuk dokumen mulai sertipikat tanah yang dilimpahkan kepada pihak Yayasan Darul Huda juga masih bernama Yayasan Darul Huda.

Secara administratif disimpulkan jika tanah dan gedung merupakan hak siswa-siswi yang menimba ilmu di sana. Namun kondisi itu terbalik saat ini, siswa-siswi terpaksa harus belajar di luar gedung sekolahnya.

"Tiba-tiba ada penyegelan, moro-moro anak-anak tidak boleh belajar di sana. Saya sudah berupaya bagaimana caranya untuk menempati di sana tetap tidak diperbolehkan. Dasarnya apa kok bisa tidak diperbolehkan?. Harapan kami kepada para pemimpin, berilah putra putri bangsa ini menempati gedung agar sempurna KBM (kegiatan belajar mengajar) yang ada," Abdurrahman, Rabu (17/8/2022).

2 dari 2 halaman

Tunggu Putusan Pengadilan

Disinggung terkait gugatan sengketa kepada pihak Pengadilan Agama, Abdurrahman tidak keberatan sama sekali. Namun dia meminta selama belum ada putusan hakim, sebagai Kepala MA yang memiliki tanggung jawab kepada siswa-siswi dia meminta untuk tidak ada penyegelan dan mempersilakan siswa-siswi belajar di gedung tersebut.

"Umpanya nanti sudah ada keputusan dari pengadilan monggo kami dari pihak MTs dan MA menerima atas keputusan pengadilan. Kalau semupama kami kalah. Kami berusaha bertanggung jawab untuk memfasilitasi anak-anak ini, seumpama kami yang menang ya memang gedung ini haknya siswa-siswi yang ada di MTs dan MA Darul Huda," ujarnya.

Â