Liputan6.com, Situbondo - Memperingati Hari Kemerdekaan Ke-77 RI 17 Agustus 2022, sebanyak 168 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo, Jawa Timur mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Tomi Elyus, mengemukakan dari 168 warga binaan yang memperoleh remisi, tiga orang di antaranya langsung bebas karena telah menjalani hukuman sesuai ketentuan.
Baca Juga
"Tiga orang tersebut tersandung kasus narkoba, penipuan, dan tindak pidana ringan. Mereka langsung bebas di Hari Kemerdekaan RI," katanya di Situbondo, dilansir dari Antara, Rabu (17/8/2022).
Advertisement
Menurut Tomi, 165 orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.
"Mereka mayoritas tersandung kasus pidana umum," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi yang hadir saat penerimaan surat keputusan remisi mengaku pihaknya memberikan dukungan kepada rutan dengan memberikan pelatihan kepada warga binaan.
"Rutan bersinergi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti kemarin, ada pelatihan perbengkelan untuk warga binaan," katanya.
Pelatihan keterampilan yang diberikan rutan melalui pemerintah daerah ini, diharapkan mampu menjadi penyemangat bagi warga binaan ketika keluar.
"Mereka bisa lebih mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidup melalui keterampilannya itu," tutur dia.
Overload
Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Situbondo saat ini tercatat memiliki 350 orang warga binaan, padahal kapasitasnya hanya 200 orang sehingga overload.
Sebanyak 172 narapidana diusulkan mendapat remisi, dan 168 orang dinyatakan lolos , sedangkan selebihnya tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat.
Salah satu syaratnya yaitu seorang narapidana minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan.
Advertisement