Sukses

Demo di PN Surabaya, WCC Minta Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Dihukum Berat

Sejauh ini, lanjut Ana, pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berupaya dan profesional untuk memastikan pembuktian sesuai dengan berkas dakwaan.

Liputan6.com, Surabaya - Sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati Jombang, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi diwarnai aksi unjuk rasa dari Aliansi Kota Santri Lawan Kakerasan Seksual di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perwakilan aliansi sekaligus Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan untuk korban, serta meminta jaksa dan hakim secara profesional menghukum Bechi dengan berat.

"Aksi hari ini kami mengawal dan memantau memastikan bahwa sidang berorientasi pada harkat korban," ujar Ana, Kamis (18/8/2022).

Sejauh ini, lanjut Ana, pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berupaya dan profesional untuk memastikan pembuktian sesuai dengan berkas dakwaan.

Namun, kata Ana, aliansi menyayangkan pernyataan pengacara terdakwa yang selalu memberikan stigma terhadap korban.

"Yang kami sayangkan adalah narasi yang dibangun oleh pengacara terdakwa selalu menstigma korban seolah kasus yang terjadi itu tidak ada," ucapnya.

Melalui aksi ini mereka berharap agar persidangan bisa berjalan dengan lancar serta sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.

"Kemudian perberat hukuman, karena terdakwa sejak tahap pemeriksaan di kepolisian sampai dengan kasus harus segera dilimpahkan, itu dia tidak pernah bersikap kooperatif. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan untuk memberatkan hukuman terdakwa," ujar Ana.

2 dari 2 halaman

Tantang Sumpah Mubahalah

Terdakwa perkara pencabulan santriwati ponpes Shiddiqiyah Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi menantang pelapor untuk melakukan sumpah mubahalah untuk membuktikan tindak pidananya.

"Saya tantang sumpah mubahalah untuk membuktikan," ujarnya usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022).

Sumpah Mubahalah adalah sumpah dengan nama Allah SWT. Siapa yang mengingkari kebenaran, melalui sumpah tersebut dipercaya akan diberi laknat oleh Allah SWT.