Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa satu boks barang bukti pada sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.Â
JPU Tengku Firdaus menegaskan, barang bukti ini disebut menguatkan dakwaan yang berisi perkara pencabulan dan pemerkosaan.
"Tim JPU bawa BB (barang bukti) satu boks, ada beberapa macam item diperlihatkan ke terdakwa dan saksi. Baju, celana (contohnya)," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
Rencananya, lanjut Tengku, tiga saksi tersebut akan diperiksa secara marathon pada Jumat (18/8/2022). "Tiga sisanya besok mulai jam 1 siang (13.00 WIB) sampai selesai," ucapnya.
Senada dengan Tengku, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sofyan mengatakan, saksi bernisial H yang dihadirkan hanya satu orang saja.
Saksi kali ini, kata Sofyan, lebih menguatkan kesaksian saksi sebelumnya yang juga korban sekaligus pelapor. "Satu saksi, menguatkan," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi enggan memberikan komentar usai menjalani persidangan di PN Surabaya. "Jangan saya nggeh," ucapnya singkat saat ditanya usai sidang.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek menilai dua saksi yang dihadirkan dalam dua kali sidang seperti novel fiksi. Dia menyebut kalau kesaksian yang m erupakan korban Bechi itu ceritanya tidak masuk akal.
"Banyaknya cerita secara akal sehat dijalani, misalnya bangun subuh tanggal 7 berjalan sampai tanggal 8 jam 10 malam tidak tidur dengan berbagi aktivitas," ujarnya.
"Saya kira orang biasa sulit melakukan itu. Yang kedua peristiwa yang konon katanya adanya dugaan persetubuhan di waktu hari yang sama di tempat yang sama orang yang berbeda," imbuh Pasek.
Advertisement