Liputan6.com, Tuban - DPRD Tuban menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Swabina Gatra kepada 33 orang buruh yang bekerja di PT Industri Kemasan Semen Gresik (PT IKSG).
Ketua DPRD Tuban Miyadi menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari masalah yang dihadapi para buruh dengan perusahaan untuk mencarikan solusi terbaiknya.
Baca Juga
“Kita ingin ada solusi terbaik, tapi kita lihat dulu persoalannya,” ungkap Ketua DPRD Tuban Miyadi, Jumat (19/8/2022).
Advertisement
Miyadi belum memberikan opsi pilihan terkait solusi masalah tersebut. Sebab, perlu adanya duduk bersama antara pihak pekerja, IKSG, PT Swabina Gatra dan Semen Indonesia.
“Kita serahkan ke Komisi II yang membidangi persoalan tersebut untuk duduk bareng antara IKSG, Swabina, Semen Indonesia dan pekerja,” tegas Ketua DPC PKB Tuban itu.
Setelah duduk bersama, nantinya akan dirumuskan win-win solution. Masing-masing pihak mendapatkan keuntungan secara seimbang dan tidak ada yang dirugikan dalam masalah tersebut.
"Solusi terbaik biar tidak ada yang dirugikan, perusahaan tidak dirugikan, kemudian pekerja tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan. Kalau saya berkeinginan seperti itu,” harap Miyadi.
DPRD Tuban juga tidak berani gegabah untuk memutuskan siapa yang salah dalam persoalan tersebut. Salah satu alasannya akan meneliti ulang apa yang menjadi titik masalahnya.
“Jangan-jangan persoalan tenaga kerja yang disampaikan oleh pekerja metal (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban adalah persoalan yang hanya menginginkan untuk mengeluarkan isu strategis saja. Sehingga harus kita teliti ulang,” tegasnya.
Bantah PHK Sepihak
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Tuban menggelar demo di depan kantor PT Industri Kemasan Semen Gresik di Desa Socorejo Tuban, Senin (15/8/2022).
Para buruh itu marah atas kebijakan PT Swabina Gatra yang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG. Dimana, perusahaan merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang usaha pembuatan kantong-kantong dan kemasan industri.
Pihak PT IKSG mengelak jika persoalan tersebut dikatakan PHK sepihak. Alasannya, pemutusan kontrak ini sudah melalui proses tahapan mediasi (tripartit, red) yang dilakukan pihak pekerja dan perusahaan dengan ditengahi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
“Kalau sepihak tidak, karena ini sudah melewati proses tripartit, mediasi dengan Disnaker dan sebagainya. Sehingga kita lakukan semuanya, jadi tidak sepihak,” ungkap Sayekti Menegar HS PT IKSG.
Advertisement