Liputan6.com, Surabaya - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan, ada 1.867 orang yang tidak diizinkan naik kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
"Sejak 15-21 agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 pelanggan yang tidak diizinkan. Kami secara tegas menolak pelanggan yang tidak memenuhi perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket stasiun," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Luqman menerangkan, untuk mendukung kemudahan pelanggan dalam memenuhi persyaratan perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di tiga stasiun, yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Advertisement
Selain itu, lanjut Luqman, juga dihadirkan layanan PCR di tiga stasiun dengan tarif RP 195.000. Sejak hadirnya layanan PCR pada tanggal 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut.
"Layanan PCR ini hadir di tiga stasiun dengan jam operasional sebagai berikut, Stasiun Surabaya Gubeng pukul 05.00 - 19.00 WIB. Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 08.00 - 22.00 WIB. Stasiun Malang pukul 07.00 - 17.00 WIB," ucapnya.
Dengan hadirnya beberapa layanan untuk mempermudah syarat perjalanan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon pelanggan.
"Para calon pelanggan juga wajib memperhatikan jadwal keberangkatan, waktu pelaksanaan tes PCR ataupun vaksin booster hendaknya dilakukan satu hari sebelum melakukan perjalanan," ujarnya.
Persyaratan
Luqman menimbau bagi para calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api, untuk memperhatikan syarat perjalanan berikut.
Usia 18 tahun ke atas
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Advertisement