Â
Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menangkap MA (46) Dirut PT Developer Properti Indoland (DPI). Warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya ini, terlibat dugaan kasus investasi bodong pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Baca Juga
"Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar," ujar kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, modus tersangka MA memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain.
Setelah para user percaya, lanjut Kombes Totok, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp123 sampai 150 juta.
"Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang 2017, 2018, 2019 dan 2022," ucapnya.
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh Kombes Totok.
Kronologinya, pada 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
"Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respon positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian," ujar Kombes Totok.
Ancaman Penjara
Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar. Tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
"Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," ucap Kombes Totok.
Selain itu, kata Kombes Totok, juga disita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, Nopol 1606 VG, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening.
"Tersangka akan dikenakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," ujarnya.
Advertisement