Sukses

Protes PHK Sepihak, Buruh Dirikan Tenda Keprihatinan di Pintu Masuk PT IKSG Tuban

Aksi keprihatinan itu sebagai simbol protes para buruh untuk menolak kebijakan PT Swabina Gatra yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG.

Liputan6.com, Tuban - Polemik buruh di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban belum juga mereda. Mereka kembali menggelar aksi dengan mendirikan tenda keprihatinan di depan pintu masuk perusahaan produksi kantong semen tersebut, di Desa Socorejo Tuban, Selasa (23/8/2022).

Aksi keprihatinan itu sebagai simbol protes para buruh untuk menolak kebijakan PT Swabina Gatra yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 33 orang buruh yang bekerja di PT IKSG. Massa pun mendesak manajemen perusahaan agar para pekerja yang telah di PHK sepihak untuk bisa diperkerjakan kembali.

“Tenda yang didirikan sebagai simbol perlawanan atas sikap perusahaan yang tak kunjung memperkerjakan kembali pekerja yang dipecat,” kata Duraji, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban.

Menurutnya, massa buruh yang di PHK atau dipecat akan terus bertahan di tenda hingga tuntutan mereka dipenuhi. Bahkan, pihaknya mengancam akan menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan para buruh tidak segera diakomodir oleh perusahaan.

"Kalau arogansi perusahaan seperti ini dibiarkan terus menerus, tak menutup kemungkinan akan menimpa buruh-buruh yang lain. Maka kita akan bertahan di tenda ini sampai tuntutan kami dipenuhi,” jelas Duraji.

Selain itu, Duraji menjelaskan tenda ini adalah bentuk keprihatinan dengan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban. Sebab, pemerintah setempat seolah tak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan nasib para buruh yang notabenenya merupakan warga Tuban.

"Kami menilai Pemkab Tuban tak begitu serius mencegah agar PHK ini dianulir, bahkan legislatif pun bungkam dan seolah tutup mata," terang Duraji.

Apalagi, Duraji menjelaskan para buruh yang dipecat ini merupakan warga ring 1 perusahaan yang tinggal di sekitar IKSG maupun PT Semen Indonesia (SIG). Mereka itu terdampak langsung dengan adanya aktivitas perusahaan semen.

“Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur telah menyarankan agar mereka diperkerjakan kembali hingga ada putusan inkrah dari pengadilan, akan tetapi perusahaan menolak," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Respons IKSG

Menanggapi hal tersebut, Sayekti Menegar HS PT IKSG menyampaikan aksi mendirikan tenda di depan kantor PT IKSG, tidak masalah sepanjang massa tetap menjaga ketertiban. Termasuk, massa aksi tidak mengganggu akses jalan maupun operasional perusahaan dan tidak ada intimidasi atau aksi anarkis lainnya.

“Jika ada hal-hal yang dilanggar kami akan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Untuk menjaga suasana tetap kondusif, IKSG tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.