Liputan6.com, Malang - Hotma Sitompul, ketua tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra (JEP), mengaku yakin kliennya akan menang dalam sidang putusan 7 September mendatang.
"Berdasarkan fakta, tim kami sangat optimis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara harus dipenuhi dua alat bukti ditambah keyakinan," ujar Hotma Sutompul usai sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kota, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, tidak bisa hakim memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi. Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti.
Advertisement
"Sedangkan jaksa tidak bisa memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," ucapnya.
Salah satu kuasa hukum terdakwa JEP, Dito Sitompul menyatakan, dalam memutus perkara ini, hakim harus memerlukan kecermatan. Dikarenakan, pihaknya menilai perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga semestinya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
"Melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yg didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," ujarnya.
Bahkan Dito menerangkan, dalam repliknya, JPU tidak menjawab substansinya dan tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan JPU.
"Sehingga menurut kami sangat disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," ucapnya.
Tanggapan JPU
Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kota Batu, Yogi Sudarsono menuturkan, dalam sidang duplik, materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.
"Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ujarnya.
Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya mengatakan, tidak mau berandai-andai. "Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," ucap Yogi.
Advertisement