Liputan6.com, Banyuwangi Hampir setahun sejak dilaporkan pada 20 September lalu, kasus dugaan pelecehan ulama oleh akun @Endog Ceplok ke Polresta Banyuwangi, akhirnya ada kemajuan.
Polisi menetapkan sang pemilik akun, YA, sebagai tersangka. Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.
Baca Juga
"Terlapor dalam perkara itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kedatangan teman-teman Banser untuk memberikan support supaya proses penanangan kasus ini dapat berjalan sebagai mana mestinya," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, saat menerima rombongan Banser yang menanyakan kasus ini, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Agus mengatakan sementara ini terlapor masih belum ditahan. YA Â masih akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk undang-undangnya dikenakan dengan pasal UU ITE nomor 45 ayat 2 dan ayat 3, kita subsider kan dengan pasal 310 KUHP. Dengan ancaman ITE nya 4 tahun dan 310 KUHP 9 bulan kurungan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya pada 20 September 2021 lalu, sejumlah anggota Banser melaporkan sebuah akun @Endog Ceplok ke Polresta Banyuwangi.
Pelaporan itu buntut dari adanya unggahan yang disinyalir melecehkan ulama di Desa Plampangrejo, Cluring.
Kasatkoryon Banser Kecamatan Cluring Fatkhur Rohman Sodiq mengatakan unggahan status itu terjadi setelah adanya selisih paham.Â
Â
Pemilik Akun Akui Perbuatannya
Sebelumnya, akun @Endog Ceplok yang diketahui milik YA, cuitan diduga melecehkan ulama. Cuitan itu diunggah pada 30 Juli 2021 lalu yang berbunyi "Ketika sing jare ngaku ulama dan tokoh masarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya...Maka Korbannya adalah umat...juga masyarakat. Semoga semua selamat #Plampangrejo"
"Si pemilik akun sendiri mengakui bahwa unggahan status Facebook itu ditujukan kepada dua kiai yakni KH Solehan Arosyid dan KH Nur Hadi As'ari. Sehingga kiai merasa namanya sudah dicemarkan," kata Sodiq usai mengajukan pengaduan di Mapolresta Banyuwangi.
Sodiq menjelaskan permasalahan itu sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun Banser menilai tidak ada itikad baik yang coba ditunjukkan oleh sang pemilik akun.
"Pemilik akun masih enggan meminta maaf. Sehingga hal tersebut sangat menyakitkan bagi kami, yang mana ulama kami dilecehkan, dianggap sebagai ulama yang tidak laku dan yang tidak dapat amplop. Oleh karena itu Banser harus bergerak dan membela ulama itu," ujarnya.
Â
Â
Advertisement