Sukses

Kuasa Hukum Anak Kiai Jombang Sebut Saksi JPU Tidak Punya Kapasitas, Begini Alasannya

Pasek menceritakan, saksi dari orangtua saksi sebelumnya, menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya).

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Tim Pengacara terdakwa terdakwa pencabulan santri Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Sebab, dari dua saksi yang dihadirkan, tak satu pun saksi yang memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.

"Dua saksi yang dihadirkan jaksa itu antara lain, orangtua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Total saksi yang telah dihadirkan dipersidangan menjadi sembilan orang," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/8/2022).

Pasek menceritakan, saksi dari orangtua saksi sebelumnya menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

"Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu ortu dari saksi B ini kesaksiannya ga kenal korban, ga ada di lokasi, ga tau peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama," ucapnya.

Kesaksian kedua, kata Pasek, disebutnya sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.

"Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi," ujarnya.

Pasek menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

"Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang," ucapnya.

Pasek menjelaskan, saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite.

2 dari 2 halaman

Cacat Sejak Penyidikan

Sehingga, lanjut Pasek, dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.

"Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21. Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana menyatakan, keterangan para saksi yang dihadirkannya itu sudah sesuai dengan dakwaan. Sehingga, ia meyakini bahwa apa yang diterangkan oleh para saksi itu sudah mendukung pihaknya.

"Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami," ucapnya.