Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan lima orang dalam dugaan kasus jual beli satwa liar dilindungi. Mereka adalah Zulan Amiruddin I asal Gresik, Andhika Putra Pratama warga Nganjuk, Arga Kusuma warga Jombang, Dwi Adianto warga Sidoarjo, serta Mok Hoke Wijaya asal Bojonegoro.
'Pengungkapan kasus konservasi sumber daya alam ini merupakan periode tiga bulan terakhir yaitu Juni, Juli dan Agustus 2022," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (26/8/2022).
Kombes Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan lima Laporan Polisi (LP) dan mengamankan lima terdangka.
Advertisement
"Dua tersangka berstatus memperdagangkan satwa dilindungi dan tiga orang lainnya merupakan yang mengusai satwa dilindungi," ucapnya di Mapolda Jatim.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effedy menambahkan, dua orang sindikat tersebut memiliki sebuah tempat penangkaran sementara sebelum menjual satwa liar dilindungi tersebut kepada pembeli.
Harga yang dibanderol oleh kedua tersangka, bervariasi. Paling murah Rp 500 ribu, sedangkan satwa paling mahal kisaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
"Bahkan binturong seperti yang disampaikan BKSDA, kalau gak ada izinnya bisa sampai 40 juta," ujar Zulham.
Selama kurun waktu tersebut, lanjut Zulham keduanya memperoleh pasokan satwa liar tersebut dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat.
"Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasarppembeli," ucapnya.
Zulham menyebutkan, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok mengenai status perlindungan hukum sebuah jenis satwa tertentu.
"Kadang yang sesuai pesanan. Jadi kalau barang tidak ada sama mereka. Mereka bisa order, sama masyarakat yang tidak tahu menahu sebenarnya," katanya.
Jadi kadang masyarakat merasa dibohongi  Karena memang masyarakat yang kerja sebagai petani mungkin sebagai nelayan yang tidak memiliki kerja tetap ditawari seperti dengan harga yang lumayan baik, masyarakat juga tergiur.
Â
Ancaman Pidana
Zulham mengungkapkan, para pelaku terkadang menjual satwa tersebut secara online memanfaatkan media sosial. Termasuk memanfaatkan jejaring komunikasi pribadi komunitas yang dibangun oleh kedua orang pelaku.
"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," jelasnya.
Akibat perbuatannya, dua orang tersangka utama dalam praktik penjualan satwa dilindungi tersebut, akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Junto Pasal 21 Ayat 2, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp 100 juta.
Advertisement