Liputan6.com, Situbondo - Bea Cukai Jember memusnakan ratusan ribu rokok ilegal hasil penindakan. Ratusan ribu roko yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama kurun waktu 2020-2021 di tiga wilayah.
“Peredaran rokok illegal di wilayah pengawaan kami (Situbondo, Jember dan Bodowoso) masih cukup tinggi,” ujar Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar kepada wartaan Sabtu (27/8/2022).
Menurut Asep, pihaknya telah menggalakan sosialisasi dengan mengadukasi masyarakat tentang rokok illegal yang merugikan negara, serta melakukan operasi peredaran rokok illegal di sejumlah titik.
Advertisement
Situbondo kata dia menjadi penyumbang peredaran rokok illegal lebih besar dibadingkan Jember dan Bondowoso. Sebab Situbondo merupakan daerah distribusi, mengingat Situbondo merupakan jalur utama pantura.
“Situbondo merupakan daerah pasar untuk peredaran rokok illegal dan menjadi distribusi. Produsen rokoknya bulan di sini tapi hanya memanfaatkan pangsa pasar dan jalur distribusi di jalur pantura,” katanya.
Asep mengajak kepada masyarakat untuk serta mengawasi peredaran rokok illegal. Dan meminta kepada masyarakat untuk mengurus cukai. Mengurusnya sangat mudah dan gratis, yaitu melalui aplikasi Silangit.
“Mengurus cukai mudah. Tapi masalahya izin harus melalui pemda dulu, baru ke Kantor Bea dan Cukai,’ tambah Asep.
Ia menambahkan, rokok illegal merugikan penerimaan negara. Hingga saat ini tercatat 5,5 persen masih beredar rokok illegal dan itu sangat merugikan.
Dari sisi Kesehatan, rokok illegal tidak melalui uji laboratorium, dan merusak persaingan karena banyak rokok legal yang tergerus.
“Rokok Ilegal itu merugikan negara dan masyarakat. Bagi yang melanggar, ada sanksi administrasi dan juga pidana,” pungkasnya.