Liputan6.com, Jakarta - Ulama Jawa Timur KH M Zaimuddin Widjaja As’ad atau Gus Zuem mendukung upaya Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf atas dugaan fitnah.
Faizal dilaporkan soal unggahannya di media sosial yang menyebarkan kebohongan memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib dan tidak membiayai sekolah anak.
Menurut Gus Zuem ujaran yang disampaikan Faizal tersebut tidak disertakan fakta atau bukti apapun. Ia menegaskan pernyataan yang tidak disertai oleh fakta dan data sudah jatuh ke dalam kategori fitnah yang sangat merugikan.
Advertisement
“Kalau bicara tanpa fakta, apakah Bung Faizal punya data atau tidak. Tanpa fakta itu fitnah, tanpa data, ngomong itu bisa dituntut,” kata Gus Zuem, Sabtu (27/8/2022).
Gus Zuem menilai Faizal wajar jika dilaporkan atas unggahan adu domba masyarakat. Ia juga menilai sangat tepat langkah yang diambil Erick Thohir.
Salah satu kiai masyhur Jatim itu mendukung langkah Erick Thohir dan berharap agar perkara tersebut bisa segera diproses karena menyangkut nama baik seseorang.
“Apa yang sudah dilakukan Pak Erick Thohir sudah betul itu melaporkan ke Bareskrim. Kita tunggu prosesnya,” ujar Gus Zuem.
Dia mengaku cukup mengenal sosok Erick Thohir. Baginya, Eks Presiden Inter Milan itu adalah figur pemimpin yang lurus sehingga tidak mungkin melakukan apa yang dinyatakan oleh Faizal.
“Jadi yang saya lihat Pak Erick Thohir lurus lurus saja tidak neko-neko dan kalau yang dibilang oleh Faizal itu tidak terbukti maka jatuhnya fitnah,” pungkasnya.
Laporan ke Bareskrim Polri
Diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Agustus 2022. Faizal dilaporkan soal unggahannya di media sosial yang menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri.
Pelaporan Faizal tersebut dilakukan oleh Ifdhal Kasim, Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza yang ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick Thohir. Ifdhal menjelaskan pelaporan ini bermula dari setelah adanya unggahan video pendek oleh Faizal Assegaf di akun Instagramnya.
Video itu di antaranya berisi ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen mengelola dana calon presiden senilai Rp 300 triliun. Di dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir.
Tapi belakangan Faizal menambahkan narasi di video tersebut dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir. Narasi itu melontarkan dua tuduhan sangat serius terhadap Erick Thohir.
Tuduhan pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib. Sedangkan tuduhan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar.
Maka dalam hal ini, Faizal dilaporkan terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement