Sukses

Polisi Razia Kelab Malam di Kota Malang Gegara Viral Promo Miras

Baliho promo miras sebuah kelab malam di Kota Malang itu sempat viral dan menimbulkan kontreversi masyarakat

Liputan6.com, Malang - Kepolisian merazia sebuah kelab malam di Kota Malang sekaligus meminta keterangan pemiliknya. Pemicunya adalah promo miras tempat hiburan tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Tempat hiburan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, itu beberapa hari lalu sempat memasang sebuah baliho bertuliskan Womens Day Private Party. Di bawahnya juga tertulis Say No To Drug Say Yes To Alcohol. Media promosi itulah yang memicu kontroversi masyarakat.

Satpol PP setempat telah mencopot baliho yang dipasang di depan Stadion Gajayana itu pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Meski begitu, kepolisian tetap merazia minuman beralkohol. Sekaligus meminta keterangan pemilik kelab malam itu dan meminta acara dibatalkan.

“Sempat viral dan tentu sangat meresahkan, maka harus kami tidak tegas,” kata Kapolsek Blimbing, Kota Malang, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, kemarin.

Menurutnya, razia digelar demi meminimalisir potensi munculnya gangguan ketertiban di wilayah itu. Apalagi masyarakat menyorot tajam strategi promosi yang dilakukan pengelola tempat hiburan tersebut. Bahkan sempat viral di media sosial.

“Pengelola telah kami minta keterangan dan membatalkan kegiatan tersebut. Reklame sudah dicopot, tapi tetap kami beri peringatan keras," ujar Yanuar.

Dalam razia minuman keras itu, petugas menyita setidaknya 13 jenis minuman keras berbagai merek. Kepolisian Kota Malang menyebut minuman beralkohol itu tidak sesuai ketentuan edar. Pengelola diimbau tak memicu kegaduhan lagi.

2 dari 2 halaman

Tak Berizin

Baliho promosi even pesta di kelab malam itu dipasang di Jalan Semeru depan Stadion Gajayana Kota Malang. Warga yang melintas di jalan itu sempat memotret dan mengunggahnya di media sosial. Respon masyarakat pun bermunculan dan mengecam hal itu.

Setelah ada kegaduhan itu, Satpol PP Kota Malang mengecek ke lokasi sekaligus mencopot baliho tersebut. Apalagi dipastikan pemasangan media promosi itu tak mengantongi izin yang berarti tak membayar pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan reklame di lokasi tersebut tak memiliki izin. Maka pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP agar segera dicopot dari tempatnya.

“Di lokasi itu tak ada izin, belum bayar pajak. Jadi ya dicopot Satpol PP,” ujarnya.