Sukses

Pegawai Bank Jatim di Banyuwangi Tipu Nasabah hingga Rp 3 Miliar

Seorang pegawai Bank Jatim di Banyuwangi berinisial AMP, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar.

Liputan6.com, Banyuwangi - Seorang pegawai Bank Jatim di Banyuwangi berinisial AMP, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar.

Korban dari dugaan penipuan itu adalah Peni Handayani, eks Kepala Dinas Sosial Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pelaporan korban pada Desember 2021 lalu.

"Awalnya korban didatangi oleh tersangka dengan dalih menawarkan deposito di Bank Jatim Banyuwangi dengan bunga cukup tinggi. Dikarenakan, korban sebagai nasabah prioritas,” bebernya, Senin (29/8/2022).

Karena iming-iming bunga tinggi, korban tergiur dan membuka deposito atas nama AMP. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.

Namun itu hanya modus yang dilakukan tersangka. Korban yang telah termakan rayuan itu, melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka hingga totalnya mencapai Rp 3 M.

"Setidaknya ada sekitar lima kali atau lebih transaksi yang dilakukan oleh korban ke tersangka. Sampai nominalnya mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kompol Agus.

Kejadian ini terungkap setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka, namun tidak ada wujudnya.

"Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah di transfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Agus.

Agus menyebut, dalam melancarkan aksinya, tersangka ternyata juga memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposit. Serta juga memalsukan stempel yang ada pada surat tersebut.

"Tersangka ini melakukan aksinya secara pribadi atau mandiri, makanya tersangka demi membuat korbannya percaya membuat surat tanda bukti kepemilikan deposit palsu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ternyata membeli sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Bukit Mas Giri. Akhirnya rumah tersebut juga disita.

"Tersangka yang merupakan karyawan Bank Jatim Banyuwangi tersebut sudah kita amankan, serta sudah mengamankan asetnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” beber Agus.

 

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.