Sukses

Timbul Prihanjoko Resmi Gantikan Puput Tantriana Jadi Bupati Probolinggo

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko menjadi Bupati Probolinggo untuk masa Jabatan 2018-2023.

Liputan6.com, Probolinggo Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menunjuk Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo definitif untuk masa Jabatan 2018-2023.

Penunjukan Timbul Prihanjoko itu didasarkan kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-1394 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi tertanggal 29 Juni 2022.

"Dengan adanya SK Mendagri tersebut sudah tidak ada melekat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo pada wabup Timbul Prohanjojko,” ujar Perancang Perundang-undangan Muda pada bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Selasa (30/8/2022).

Ia menuturkan dasar hukum yang dipakai dalam SK Menteri tersebut adalah Pasal 86 Undang-Undang Nomir 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya Wabub Timbul Prihanjoko diberi tugas sebagai Plt bupati Probolinggo dengan dasar pasal 65 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah.

“Perbedaanya waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, jika sekerang ada SK Mendagri. Hal itu karena pasal yang digunakan sebagai dasar hukumanya memang berbeda,”tambahya

Dengan adanya SK Mendagri itu, kata Adhy, tidak perlu izin lagi ke Mendagri sehingga peraturan bupati dan peraturan daerah, maupun kebijakan yang lainya bisa langsung ditandatangani Timbul Prohanjoko karena sudah ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Biupati Probolinggo.

 

2 dari 2 halaman

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Trantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin masing-masing divonis empat tahun penjara  dipotoing masa tahanan dan mengganti kerugian  sebesar Rp200 juta  subsider dua bulan kurungan.

Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang. Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.