Sukses

Polisi Jombang Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi

Dari keterangan sejumlah tetangga kondisi rumah itu selalu tertutup, namun banyak kegiatan keluar dan masuk kendaraan mengangkut tabung elpiji. Warga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Liputan6.com, Jombang - Sindikat penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang isinya dimasukkan ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 50 kilogram dibekuk aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur. 

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengemukakan pihaknya mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut dengan cara petugas menggerebek rumah pelaku di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.

"Ini modusnya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," katanya di Jombang, dilansir dari Antara, Selasa (30/8/2022).

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang dari lokasi penggerebekan, yakni warga GS (39), warga Jombang dan AW (39), warga Tuban.

Kepada polisi, keduanya sudah melakukan aksinya sekitar lima bulan. Sementara itu, dari hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut pelaku menjual barangnya ke Surabaya.

"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," ujar dia.

Sementara itu, lanjut Kapolres, dari keterangan sejumlah tetangga kondisi rumah itu selalu tertutup, namun banyak kegiatan keluar dan masuk kendaraan mengangkut tabung elpiji. Warga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Rumah itu juga diketahui menyewa, sedangkan pemilik rumah tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut.

"Setelah diinterogasi, ternyata menyewa dengan sewa Rp1 juta per bulan. Pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas di dalam rumah)," kata Kapolres Jombang.

 

2 dari 2 halaman

UU Minyak dan Gas Bumi

Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan enam selang gas, 11 tabung elpiji ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang masih terisi.

Polisi juga mengamankan 116 tabung elpiji tiga kilogram yang sudah tidak terisi, satu kompor, satu panci, satu timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S-9492-WJ.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.