Sukses

Berkas Dilimpahkan, Pegawai Bank Jatim Tipu Nasabah 3 M Segera Disidang

Polresta Banyuwangi melimpahkan pegawai bank Jatim berkas AMP (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar.

Liputan6.com, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi melimpahkan pegawai bank Jatim berkas AMP (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pelimpahan itu merupakan yang kedua kalinya.

"Berkas pertama dikembalikan karena kurang secara formil dan materil, sehingga kita lengkapi dan sudah kita limpahkan kembali. Saat ini masih tengah diperiksa oleh jaksa untuk dinyatakan P21 atau P19," kata Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiono berkas perkara pegawai Bank Jatim AMP masih dipelajari oleh kejaksaan negeri.

"BAP tersebut masih tengah dilakukan pemeriksaan baik syarat formil maupun material, jika memang tidak lengkap akan kita kembalikan lagi atau P19 namun jika lengkap maka bisa kita tetapkan P21," ujar Mardiono.

Sebagai informasi, kasus penipuan dan penggelapan menimpa Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi.

Ia mengaku ditipu oleh AMP yang saat itu bekerja sebagai karyawan outsourcing Bank Jatim Cabang Banyuwangi bagian pemasaran.

AMP diduga menilap uang nasabah dengan modus deposito atas nama dirinya dengan iming-iming bunga tinggi kepada korban. Terlebih korban merupakan nasabah prioritas dan masih ada hubungan saudara dengan tersangka.

Karena korban kenal dengan tersangka dan tergiur iming-iming bunga tinggi, akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka, hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya dugaan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

 

2 dari 2 halaman

Rumah Senilai Rp1,4 Miliar Disita

Aset rumah senilai Rp 1,4 miliar milik tersangka di Perumahan Villa Bukit Mas Giri, disita pihak kepolisian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Rumah mewah tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan. Diterapkannya TPPU guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini penahanan terhadap tersangka juga ditangguhkan pihak kepolisian dikarenakan kondisinya tengah hamil 9 bulan dan mau melahirkan. Namun proses hukum terhadap bersangkutan tetap berlanjut.