Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap dua bandar judi cap jie kie AZ (60) dan JH (50) di lahan kosong Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, Jember.
Kasat reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menyatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga bahwa di sebuah lahan kosong Dusun Krajan Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, Jember sedang berlangsung perjudian cap jie kie.
“Hasil aduan masyarakat itu , kta tindak lanjuti dengan menerjunkan personel untuk penggerebegan. Hasilnya kita berhasil menangkap dua pelaku yang bertidank sebagai bandar utama dan bandar pendamping judi cap jie kie tersebut,”ujar AKP Dika, Kamis (1/9/2022).
Advertisement
Beberapa barang bukti dan peralatan perjudian di antaranya uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta dan satu set alat judi jenis Cap Jie Kie /dulangan diamankan oleh petugas.
“Selain mengamankan dua pelaku. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set alat untuk main judi cap jie kie. Dan sejumlah uang yang diduga hasil main judi itu,” tambah Dika.
Kedua tersangka saat ini ditahan oleh Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut dan petugas mengenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.
“kedua pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan untuk menindak berbagai jenis perjudian termasuk judi online. Kapolri juga meminta jajarannya tidak melakukan berbagai pelanggaran lainnya seperti narkoba, ilegal mining dan pungli. Perintah terseb...