Sukses

2 Bandar Judi Cap Jie Kie Dibekuk di Jember, Terancam 10 Tahun Penjara

Satuan Reskrim Polres Jember berhasil melakukan penangkapan terhadap dua bandar perjudian jenis cap jie kie di lahan kosongDesa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, Jember.

Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap dua bandar judi cap jie kie AZ (60) dan JH (50) di lahan kosong Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, Jember.

Kasat reskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menyatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga bahwa di sebuah lahan kosong Dusun Krajan Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo, Jember sedang berlangsung perjudian cap jie kie.

“Hasil aduan masyarakat itu , kta tindak lanjuti dengan menerjunkan personel untuk penggerebegan. Hasilnya kita berhasil menangkap dua pelaku yang bertidank sebagai bandar utama dan bandar pendamping judi cap jie kie tersebut,”ujar AKP Dika, Kamis (1/9/2022).

Beberapa barang bukti dan peralatan perjudian di antaranya uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta dan satu set alat judi jenis Cap Jie Kie /dulangan diamankan oleh petugas.

“Selain mengamankan dua pelaku. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set alat untuk main judi cap jie kie. Dan  sejumlah uang  yang diduga hasil main judi itu,” tambah Dika.

Kedua tersangka saat ini ditahan oleh Sat Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut dan petugas mengenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara.

“kedua pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya