Sukses

Pegiat Antikorupsi Sebut Pemda di Malang Raya Tak Patuh Rekomendasi BPK

Ada separuh lebih rekomendasi perbaikan laporan keuangan hasil audit BPK yang tak dijalankan tiga Pemerintah Daerah di Malang Raya.

Liputan6.com, Malang - Pegiat antikorupsi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menindaklanjuti temuannya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Malang Raya. Berupa, meneruskan temuan masalah laporan keuangan itu ke aparat penegak hukum.

Hal itu berdasar kajian Malang Corruption Watch (MCW) atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPD tiga Pemda Malang Raya selama 2019 - semester 1 2021. Bahwa ada temuan puluhan masalah laporan keuangan berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Kepala Divisi Advokasi Malang Corruption Watch (MCW), Ahmad Adi Susilo, mengatakan dari puluhan masalah laporan keuangan hasil temuan di tiga pemda tersebut, BPK juga memberikan ratusan rekomendasi langkah perbaikan guna mencegah korupsi.

“Tidak semua rekomendasi ditindaklanjuti oleh ketiga pemda itu. Ada yang dilaksanakan tapi secara serampangan,” kata Adi Susilo.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LKPD di Malang Raya selama tiga tahun terakhir itu berupa 73 temuan masalah pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Malang. Ada 174 rekomendasi perbaikan disodorkan, tapi 46 rekomendasi belum dijalankan.

Di Kota Batu dari 43 temuan masalah diberikan 106 rekomendasi perbaikan, namun sejauh ini masih ada 53 rekomendasi tak dijalankan. Sedangkan di Kota Malang terdapat 57 temuan dan disampaikan 186 rekomendasi perbaikan, tetapi 126 rekomendasi tak dilaksanakan.

Ketidakpatuhan tiga Pemda Malang Raya dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK menyebabkan adanya potensi kerugian keuangan Negara. Yakni sebesar Rp 65 juta di Kabupaten Malang, senilai Rp 2,3 miliar di Kota Batu dan Rp 643 juta di Kota Malang.

“Ada dampak hukum bagi pemerintah daerah yang tak memenuhi rekomendasi BPK. Bisa disanksi pidana,” ucap Adi.

2 dari 2 halaman

Desak BPK Lapor Penegak Hukum

Seluruh rekomendasi BPK atas temuan laporan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pemerintah. Bila tidak dilaksanakan, maka berdampak secara hukum sampai pidana. Hal itu diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.

MCW mendesak BPK menindaklanjuti fakta itu dengan melaporkannya ke instansi penegak hukum. baik itu kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aparat penegak hukum didorong lebih aktif menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Agar ada efek jera terhadap pemerintah daerah yang diduga tak patuh menjalankan perudangan dan berpotensi menyelewengkan anggaran publik berdasarkan hasil temuan BPK,” kata Adi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Malang bersama DPRD harus mereformasi tata kelola keuangan daerah. Mengutamakan prinsip partisipatif, transparan, efektif, efisien dan akuntabel agar benar-benar dirasakan publik secara luas.

“Seluruh masyarakat Malang Raya juga harus aktif terlibat mengawasi penggunaan anggaran public. Serta melaporkan bila menemukan penyelewengan,” ucap Adi.