Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
"Saksi-saksi begini saja yang dihadirkan jaksa penuntut umum sampai saat ini," kata Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa MSAT, Gede Pasek Suardika, kepada wartawan usai sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga
Pasek menilai saksi-saksi yang mayoritas adalah keluarga dan orang dekat korban/pelapor yang dihadirkan tidak berada di tempat kejadian. Pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara pencabulan tersebut adalah seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah.
Advertisement
"Saksi-saksi tidak tahu peristiwa yang dialami korban. Salah satu saksi bahkan berada di Kudus, Jawa Tengah, sementara kejadiannya di Jombang," ujarnya.
Gede Pasek Suardika mengaku telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk membela kliennya.
Alat bukti yang dimaksud di antaranya adalah pesan mesra dari korban terhadap MSAT yang dikirim via nomor Whatsapp pribadi antara korban dan terdakwa.
Pasek memastikan akan menunjukkan bukti chat mesra tersebut dalam persidangan berikutnya.
Keyakinan Jaksa
"Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata sayang, cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta. Tidak hanya itu, korban juga kirim foto ke terdakwa. Ini ada motif actus reusnya atau mens rea," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus saat dikonfirmasi meyakini saksi-saksi yang dihadirkannya semakin menguatkan dakwaan.
"Pokoknya keterangan saksi-saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya tidak bisa saya sampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri kejadiannya," ucapnya.
Advertisement