Liputan6.com, Situbondo Kejaksaan Negeri Situbondo menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untukpengamanan Satuan Perlindungan Masyarakat pada proses Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Situbondo sejak Kamis (1/9/2022) hingga 20 hari ke depan. Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Cahya Sankara Udiana, Jumat (2/9/2022).
Kedua tersangka yaitu Masyhari, selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan tersangka Thoiful Yazidil Bustomi penerma kuasa CV, cahya Mulya. Kedua tersangka diduga korupsi pengadan makanan dan minuman di Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo dengan pagu anggaran Rp 428Â juta.
Advertisement
Cahya menyebutkan, atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 381 juta.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp381 juta lebih dalam kasus ini," tambah Cahya.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masuk Polda Jatim
Kasus ini laporannya masuk Polda Jatim pada 18 Maret 2021, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dilanjutkan lagi ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena masuk wilayah Situbondo.
Berdasarkan data yang ada, Direktur CV Cahaya Mulya atas nama Muchammad Ainur Rofik telah memberi kuasa Direktur CV Cahaya Mulya kepada Thoiful Yazidi Bustomi.
Kontrak pengadaan makanan dan minuman selama 23 hari kalender, dimulai sejak 5 Juni 2018. Namun, dalam pekerjaanya Thiful Yazidil Bustomi tidak pernah melaksanakan pengadaan makanan dan muniman sesuai kontrak atau fiktif.
Â
Advertisement