Sukses

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Perundungan Siswa SMP di Kota Malang

Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian, empat di antaranya tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus saksi.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perundungan siswa SMP berinisial ABS berusia 12 tahun di Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, empat tersangka perundungan tersebut seluruhnya masih anak-anak dan berusia di bawah 14 tahun.

“Total ada empat pelaku yang usianya semua masih di bawah 14 tahun,” kata Bayu, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Antara.

Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian, empat di antaranya  tersangka, sedangkan satu lainnya berstatus saksi.

“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujarnya.

Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota.

Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.

“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ucapnya.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan adanya tindakan perundungan yang dilakukan oleh sejumlah anak kepada anak lainnya.

Terduga pelaku merundung korban dengan memukul, menaburkan bedak, hingga melepas pakaian korban. Dalam rekaman itu, korban yang berusia 12 tahun terlihat kebingungan dan menangis.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan.