Sukses

Viral Video PJR Ribut dengan Pengendara di Tol Gresik, Begini Penjelasan Polda Jatim 

Dalam rekaman tersebut diduga seorang pria berdebat dengan anggota PJR karena telah dimintai Rp500 ribu, namun saat dimintai klarifikasi petugas tersebut langsung masuk mobil karena tahu sedang direkam.

 

 

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim klarifikasi terkait video viral insiden perseteruan  polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dengan seorang pengendara mobil di Pos PJR Tol Lebani, Kabupaten Gresik, Sabtu (3/9/2022).

"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB. Perekam video itu merupakan sopir mobil bernopol - 8297-V berinisial PAW (19) warga Bakung Temenggunan, Balong Bendo, Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Minggu (4/9/2022).

Dalam rekaman tersebut diduga seorang pria berdebat dengan anggota PJR karena telah dimintai Rp500 ribu, namun saat dimintai klarifikasi petugas tersebut langsung masuk mobil karena tahu sedang direkam.

"Petugas PJR yang menjadi objek sasaran konfrontasi dalam video tersebut Brigadir SA. Sementara, pria berkaus hitam lengan pendek, bercelana pendek di atas lutut, dan bersepatu yang menaiki mobil Pajero tersebut, belum diketahui identitasnya," ujar Dirmanto.

Menurutnya, sopir mobil pikap berinisial PAW tidak terima kendaraannya dikenai sanksi tilang karena tidak dapat menunjukkan  SIM, STNK masa berlaku habis, pajak tidak dibayar dan KIR juga tidak ada. 

"Beberapa saat kemudian, Brigadir SA melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil Pajero yang diketahui melakukan pelanggaran karena melintas di lajur yang tidak seharusnya," katanya.

Dirmanto mengatakan, sopir Pajero memprovokasi sopir mobil PAW untuk melakukan protes dan konfrontasi yang didokumentasikan melalui ponsel pribadi milik PAW. 

Dia menegaskan, Brigadir SA tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan seperti dalam video tersebut. 

Brigadir SA berupaya tetap memberikan sanksi tilang kepada PAW dengan membawanya ke Pos PJR terdekat, yang berlokasi di dekat Pintu Tol Lebani. 

"Petugas sedang penindakan. Dia sejak awal tidak mau diajak damai makanya dibawa ke pos PJR Lebani, untuk tilang, tapi malah divideo," ungkapnya. 

2 dari 2 halaman

Minta Keterangan

Polda Jatim telah memintai keterangan dan klarifikasi dari pihak sopir atau perekam video, PAW untuk meluruskan hal tersebut.

PAW sudah membuat pernyataan tertulis mengenai kronologi insiden tersebut terjadi. Kemudian, pengakuannya atas pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukannya. 

PAW, kata Dirmanto, mengakui, bahwa dirinya terkena sanksi tilang karena tidak membawa SIM dan kendaraan saat itu masa berlaku pelat nomor polisinya atau STNK-nya habis. 

Ia mengaku hanya disuruh merekam, kemudian video dikirim ke pengemudi Pajero. 

Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap pria tersebut untuk dimintai keterangan terkait peristiwa itu.