Liputan6.com, Surabaya - Wakil Ketua KPK RI Periode 2007-2011 Haryono Umar mengajak 1.520 Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) belajar dan memahami konsep anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Haryono Umar menjelaskan, korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
"Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu penindakan dan pencegahan. Hal tersebut tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat," ujarnya di auditorium lantai 9 Tower Unusa Kampus B Jemursari, Senin (5/9/2022).
Advertisement
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemendikbud tahun 2012-2015 ini menambahkan, keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
"Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat," ucapnya.
Dia berharap, mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan antikorupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif, mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya.
"Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Haryono mengungkapkan, melalui pendidikan anti korupsi maka generasi penerus bangsa akan lebih awal memahami masalah korupsi dan tidak melakukan kegiatan ini, seperti apa yang dilakukan oknum-oknum sebelumnya.
"Pendidikan anti korupsi tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan saja, tetapi juga merubah pola pikir paradigma serta tingkah laku mahasiswa untuk menerapkan prinsip hidup yang baik," ucapnya.
Cegah Budaya Korupsi
Rektor Unusa, Achmad jazidie mengungkapkan, upaya pencegahan budaya korupsi di masyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan.
Hal ini disadari bahwa memberantas korupsi juga tak lepas dari gerakan preventif, yaitu mencegah timbulnya mental korupsi pada generasi anak bangsa. Mengingat upaya pencegahan tersebut tidak hanya dapat dilakukan pada satu generasi saja, melainkan dua atau tiga generasi selanjutnya.
“Pendidikan Anti Korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi," ujarnya.
"Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.
Advertisement