Liputan6.com, Tuban - Polisi meringkus tiga orang komplotan pencuri spesialis baterai tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di Tuban.
"Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah laki - laki berinisial JD (36), WT (34), ES (42)," ujar Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Kamis (8/9/2022).
AKBP Rahman mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis kambuhan asal Desa Pacing, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Advertisement
"Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 28 baterai tower BTS di desa Widang kabupaten Tuban," ucapnya.
Dalam aksinya tersebut, lanjut AKBP Rahman, meskipun sudah bisa mengambil baterai para tersangka tidak berhasil membawa hasil curiannya karena aksinya kepergok warga setempat yang sedang berpatroli.
"Sehingga barang yang sempat diambil dan alat berupa besi linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai tower ditinggal ditempat berikut satu unit mobil pick up merk Mitsubishi type L300 warna hitam dengan Nopol S 8238 J yang digunakan oleh para pelaku," ujarnya.
"Modusnya para pelaku mencari tower BTS yang ada di persawahan atau jauh dari pemukiman," imbuh AKBP Rahman.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan baterai tower sebanyak enam kali.
"Aksi yang pertama mereka mencuri di tower yang berada di Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Tersangka mencuri delapan unit baterai tower," ucap AKBP Rahman.
Kemudian tower yang berada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatirogo. Tersangka juga berhasil mengambil sebanyak delapan unit baterai.
"Yang ketiga yaitu tower yang berada di Desa Pandan Agung, Kecamatan Soko. Tersangka juga berhasil mengambil sebanyak delapan unit baterai," ujar AKBP Rahman.
Ancaman 7 Tahun Penjara
TKP keempat yaitu tower yang berada di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko. Para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 6 (enam) unit baterai tower. Kemudian, tower yang berada Kecamatan Palang. Para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak delapan unit baterai.
"Selanjutnya mereka juga mencuri di tower yang berada di Desa Glondonggede, Kecamatan Jenu dan melakukan pencurian sebanyak delapan unit baterai," ucap AKBP Rahman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar AKBP Rahman.
Advertisement