Liputan6.com, Jember - Unit Reskrim Polsek Wuluhan Jember menangkap lima terduga pelaku pembalakan liar. Kelima pelaku diketahui berinisial RF (18), WT (28), RF (27), RB(32 ), dan HY (27) yang merupakan warga Jember.
Petugas Polhutmob BKPH Wuluhan mengamankan 12 batang kayu jenis jati glondongan 2 meter, 1 buah gergaji esek, 1 buah gergaji tangan, 2 unit motor protolan.
Baca Juga
Unej Pastikan Gedung Tempat Mahasiswa Melompat Dilengkapi Pagar Pengaman, CCTV Rekam Korban Naik Sendiri
Mahasiswa Unej yang Tewas Melompat dari Lantai 8 Gedung Kampus Dikenal Pendiam, Kampus Pastikan Tak Ada Bullying
Kereta Panoramic Hadir di KA Mutiara Timur, Nikmati Pemandangan Alam Indah di Wilayah Tapal Kuda
Kapolsek Wuluhan AKP Solekan Arif mengatakan penangkapan lima pelaku itu berawal saat petugas Polhutmob BKPH Wuluhan patroli di kawasan hutan petak 17 A RPH Grinting BKPH Wuluhan Dusun Kepel Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember.
Advertisement
“Saat itu,sekira jam 21.00 WIB, petugas Perhutani mendapati lima pelaku sedang mengangkut kayu jati sebanyak tiga batang dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Setelah diinterogasi kelima pelaku mengangkut kayu di dalam kawasan hutan tidak memiliki izin,” ujar Solekan Arif, Kamis (8/9/2022).
Pelaku diminta oleh petugas Perhutani menunjukkan pohon jati yang ditebang setelah menunjukkan bekas kayu yang ditebang kemudian tersangka mengakui ada tiga batang kayu jati yang sudah berhasil diangkut yang berlokasi di pinggir wilayah hutan.
“Berbekal pengakuan pelaku, kami lakukan pengembangan ada enam batang kayu jati yang disimpan di lahan kosong di Dusun Kepel Lojejer, selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wuluhan," katanya.
Kerugian Belasan Juta
Akibat kejadian tersebut Perum Perhutani RPH Grintingan BKPH Wuluhan mengalami kerugian materiil sebesar belasan juta. Kerugian yang di alami perhutani Wuluna mencapai belasan juta rupiah akibat penjarahan kayu jati ini,” papar Solekan.
Seluruh barang bukti saat ini diangkut ke Mapolsek Wuluhan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda 100 miliar," pungkas Solekan.
Advertisement