Sukses

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Dugaan Penggelapan BBM Laporan Meratus Line

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respons atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Liputan6.com, Surabaya - Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sofyan Salle membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan pelapor pimpinan perusahaan ekpedisi PT Meratus Line, SR.

"Berkas perkaranya P19 karena ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi," ujar Sofyan, Kamis (8/9/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto tidak merespons saat dikonfirmasi mengenai kasus yang menyeret terlapor ES dan kawan-kawan. ES merupakan karyawan outsorcing PT Meratus Line dibawah PT Mirsan Indonesia.

Sementara itu, Kepala Corporate Legal Departement PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.

"ES adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ucapnya.

Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respons atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.

Laporan itu muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.

“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.

Kerugian itu, kata Donny, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.

“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ucapnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Pidana Penipuan

Diketahui, kasus dugaan penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk perusahaan pelayaran di Surabaya tersebut diproses berdasarkan laporan polisi LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu.

Sebagai pelapor, adalah pimpinan perusahaan ekpedisi PT Meratus Line Slamet Raharjo, dengan terlapor Edy Setyawan atau ES dan kawan kawan. ES adalah karyawan outsorcing PT Meratus Line dibawah PT Mirsan Indonesia.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan Juncto turut serta dan atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Dalam laporan tersebut dugaan aksi penggelapan BBM disebut berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022. Enam bulan berproses, polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut termasuk ES.