Sukses

Takut Diketahui Orangtua, Pasutri di Jember Buang Bayi ke Panti Asuhan

Seorang bayi perempuan ditemukan di depan Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Sabtu 10 September 2022 pagi.

Liputan6.com, Jember - Seorang bayi perempuan ditemukan di depan Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada Sabtu 10 September 2022 pagi.

"Setelah mendapat laporan warga, kami langsung evakuasi untuk menyelamatkan bayi tersebut. Dilanjutkan dengan olah TKP dengan meminta keterangan dari beberapa saksi," ujar Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng, Senin (12/9/2022).

Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku yang tidak lain adalah orangtuanya sendiri. 

"Kami mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial RH (24), karyawan toko di Bondowoso kota," papar Sugeng.

Polisi meminta RH untuk menghubungi NO, yang merupakan ayah dari bayi . Dalam pemeriksaan terungkap, pasangan tersebut sebenarnya memiliki bayi dari hasil perkawinan siri atau tidak tercatat oleh negara.

RA dan NO menikah siri pada Agustus 2021. Tetapi, setiap harinya tidak selalu tinggal bersama. RA kemudian hamil dan melahirkan di sebuah rumah sakit di Bondowoso pada Kamis (8/9/2022). Saat lahir, bayi tersebut dalam kondisi prematur. Entah karena apa, RA meminta untuk pulang paksa sebelum kondisinya membaik.

Setelah itu, pasangan muda ini bingung untuk menitipkan bayinya ke mana. NO lantas berinisiatif untuk menitipkannya ke panti asuhan dan disetujui oleh istrinya.

"Hal ini agar tidak diketahui oleh orangtua lelaki (NO) yang tidak menghendaki mereka hamil dulu," papar Sugeng.

2 dari 2 halaman

Berangkat ke Jember Malam Hari

Setelah itu pasutri siri ini mencari alamat yayasan anak yatim dan menemukan Yayasan Mambaul Ulum. Keduanya kemudian berangkat ke Jember pada malam hari dengan maksud menitipkan bayi.

Pasutri ini sempat menelpon pengurus yayasan dengan tujuan untuk menitipkan bayi. Akan tetapi pengurus tidak bersedia sebab sudah malam disuruh besok datang lagi. Karena tidak diterima, maka pasutri ini meletakkan bayi di depan yayasan panti asuhan. Tujuannya agar bisa dirawat orang lain.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau psl 76B Jo psl 77 B UU RI no 35 th 2014 Undang-undang tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbutanya,”pungkasnya.