Liputan6.com, Pasuruan - Polisi meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap salah satu awak media dengan cara mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus.
“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO (41) warga Pandaan Pasuruan," ungkap Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama, Senin (12/09/22).
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Sementara itu yang menjadi korbannya adalah seorang pria awak media bernama MSA, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yang merupakan teman tersangka RO (41).
Advertisement
"Motif dari pelaku berbuat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam, pelaku merasa dibohongi korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama," ujar AKBP Bayu.
Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa, satu botol sisa minuman yang telah diminum, satu botol minuman kopi susu saset, satu botol minuman, satu kotak minuman susu dan satu kotak minuman rasa jambu.
"Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair merk China ke dalam beberapa minuman kemasan botol menggunakan suntikan spet, yang kemudian dimasukkan kedalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim sebuah paket oleh Media Bromo dan Warta Bromo," ucap AKBP Bayu.
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di rumah sakit Masitoh Bangil beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya," ujar AKBP Bayu.
Terancam 15 Tahun Penjara
Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Kemudian pada 5 September 2022, Tim Resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ucap AKBP Bayu.
Advertisement