Sukses

Segini Keuntungan Komplotan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sidoarjo

Setelah melakukan penyelidikan tim petugas bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kenek yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti.

Liputan6.com, Sidoarjo - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Sidoarjo dibekuk polisi setempat. Modusnya memodifikasi bak truk dengan menempatkan tandon untuk menampung BBM kapasitas 5.000 liter.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah modifikasi bak truk dengan menempatkan tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 liter bio solar.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat adanya truk warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi bio solar secara tidak wajar secara berulang dalam jumlah banyak di beberapa SPBU wilayah Taman, Sidoarjo," ujarnya di Sidoarjo, Jatim, dilansir dari Antara, Rabu (14/9/2022). 

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan tim petugas bergerak cepat menangkap truk tersebut beserta sopir dan kenek yang sedang mengisi bio solar, beserta barang bukti pada bak truk terdapat satu buah tandon berkapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 liter bio solar, satu alat pompa dan barang bukti lainnya.

"Ternyata benar truk warna putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis bio solar, terbukti telah memodifikasi bak kendaraan supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 liter," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT setiap pembelian 1.000 liter BBM jenis bio solar mendapatkan uang sejumlah Rp350.000 yang mereka bagi tiga dengan pemilik armada truk.

 

2 dari 2 halaman

Pemilik Truk Dikejar

Pelaku mengaku melakukan aksinya itu atas perintah dari pemilik truk. Saat ini polisi sedang mengejar si pemilik truk tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, mereka melakukannya atas perintah pemilik armada yang kini dalam pencarian polisi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo akan dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.