Sukses

Pemuda Asal Madiun Akui Jual Akun Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Liputan6.com, Madiun - Pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur Muhammad Agung Hidayatullah (21) mengaku telah menjual channel telegrammnya Bjorka seharga 100 dolar AS. Akun telegram yang dijual kepada tersangka kasus kebocoran data pemerintah itu bernama @Bjorkanism.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, dilansir dari Antara, Sabtu (17/9/2022).

Atas perbuatannya tersebut pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.

Muhammad Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.

Ia bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum tersebut, Timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIM card seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.