Liputan6.com, Surabaya - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi kalah melawan Darmiati Tansilong, seorang pensiunan polisi dalam upaya hukum kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ketua PKB Sidoarjo itu wajib membayar Rp 2,7 miliar akibat perkara wanprestasi atau ingkar janji terkait utang piutang.
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Darmiati Tansilong, Hartono mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi tersebut.
"Sudah kami ambil," ujarnya di Surabaya, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Hartono berharap agar tergugat Subandi patuh atas dikabulkannya gugatan kliennya oleh Mahkamah Agung.
"Dengan dikabulkannya gugatan kami di tingkat Kasasi ini, kami tetap membuka penyelesaian secara kekeluargaan. Sudah tinggal bayar dan selesai," ucapnya.
Darmiati mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur gugatan yang diajukan tersebut dikabulkan MA. Darmiati berharap agar Subandi patuh pada putusan tersebut.
"Harapan saya supaya diselesaikan secara baik-baik. Kalau tidak mau, kita akan upaya hukum lagi," ungkapnya.
Wabup Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi terkait kekalah itu masih tidak menjawab.
Sekedar informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1609 K/Pdt/2022 yang sudah terupload dalam sistem informasi penelusuran perkara (sipp) PN Sidoarjo.
Dalam amar putusan Kasasi tersebut diantaranya menolak permohonan kasasi Subandi. Sementara Hakim Agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati.Gugatan yang dikabulkan itu diantaranya menyatakan Subandi melakukan perbuatan wanprestasi.
Subandi juga dihukum mengembalikan uang milik Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan polisi tersebut sebesar Rp 1,108 miliar.
Kemudian, Subandi juga dihukum membayar bagi hasil total Rp 1,080 miliar dan juga dihukum membayar bunga total sebesar Rp 598 juta.
Kasus Utang Piutang
Diketahui, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi tersandung kasus dugaan utang piutang dengan nilai total sekitar Rp 3 miliar.
Hutang piutang itu antara Subandi sebagai peminjam dengan Darmiati Tansilong sebagai pemberi pinjaman pada 2012 lalu untuk pengembangan bisnis properti.
Utang piutang itu akhirnya berujung ke meja hijau. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo.
Pada tingkat PN Sidoarjo, gugatan Darmiati Tansilong kepada Subandi ditolak seluruhnya. Namun, Darmiati akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Upaya banding itu membuahkan hasil. Gugatan Darmiati akhirnya dikabullan. PT Jatim menyatakan Subandi melakukan wanprestasi dan menghukum untuk mengbalikan maupun membayar sejumlah uang yang tertuang dalam putusan banding tersebut.
Kekalahan dari banding akhirnya membuat Subandi melakukan upaya kasasi. Upaya itu akhirnya kandas dan tetap memenangkan Darmiati.
Advertisement
Putusan Kasasi
Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Subandi.
Mahkamah Agung pun memperbaiki amar Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 828/PDT/2021/PT SBY, tanggal 4 Januari 2022 yang membatalkan Putusan judex facti/Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 122/Pdt.G/2021/PN Sda pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu.
Sehingga, amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukanperbuatan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat yaituutang pokok sebesar Rp1.108.525.000,00 (satu miliar seratus delapanjuta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu utangbagi hasil yakni besarnya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) x 12bulan x 9 tahun = Rp1.080.000.000,00 (satu miliar delapan puluh jutarupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesuaidengan bunga bank sebagai beban keterlambatan membayar yakniRp1.108.525.000 x 6% x 9 Tahun = Rp598.603.500,00 (lima ratussembilan puluh delapan juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Vonis tersebut hasil musyawarah Hakim Agung yang diketuai Dr. H Panji Widagdo S.H., M.H. dan dua hakim anggota Dr Pri Pambudi Teguh S.H., M.H dan Dr Rahmi Mulyati S.H., M.H dibantu Panitera Pengganti Unggul Prayudho Satriyo.