Liputan6.com, Jember - Polisi menangkap SP (59) diduga mencuri kayu jati di hutan beserta mobil pick up yang digunakan mengangkut 3 gelondong kayu jati hasil curian di kawasan hutan petak 11C RPH Glundengan Wuluhan Jember.
Penangkapan berawal saat petugas patroli dan mendapatkan informasi mobil pick up mengangkut kayu jati glondongan.
"Petugas dari Polhutmob kemudian melakukan pengintaian, anggota Polhutmob menghentikan dan mengecek muatan,” terang Kapolsek Wuluhan, AKP Solekan Arif, Senin (19/9/2022).
Advertisement
Ketika dicek, ternyata benar bahwa di atas kendaraan tersebut terdapat tiga gelondong kayu jati diduga hasil curian. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
"Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan, barang bukti (BB) mobil pikap dan Glondongan kayu jati diserahkan ke Polsek Wuluhan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Ancaman Pidana
SP yang diketahui adalah warga Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan diamankan polisi.
“Pelaku SP saat ini kita tahan untuk kepentingan penyidikan. Sebab tidak menutup kemungkinan dia mempunyai komplotan lainya. Ini masih terus kita mintai keterngan,”kata Solekan.
Atas perbuatnya pelaku di jerat UU 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e jo 83 huruf b.
“Pelaku terancam hukman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement