Sukses

Pengacara Klaim 10 Saksi Bantah Keterangan Korban soal Ancaman Anak Kiai Jombang

Ketua Tim Pengacara MSAT Gede Pasek Suardika mengatakan, dari 10 saksi yang dihadirkan, hanya satu saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sembilan lainnya adalah saksi fakta.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 10 saksi membantah keterangan adanya peristiwa ancaman oleh terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi melalui whatsapp (WA) terhadap korban. Para saksi mengklaim nama mereka hanya dicatut lantaran selama ini merasa tak pernah diperiksa oleh penyidik.

Ketua Tim Pengacara MSAT Gede Pasek Suardika mengatakan, dari 10 saksi yang dihadirkan, hanya satu saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sembilan lainnya adalah saksi fakta.

Ia menambahkan, dari para saksi itu didapati fakta bahwa peristiwa kedua tentang adanya ancaman dari terdakwa pada korban, terbantahkan. Sebab, dari semua saksi itu, hampir tidak ada satu pun yang mendukung keterangan korban.

"Jadi ada saksi yang menerangkan, bahwa selama ini dia hanya dicatut saja dalam perkara ini. Bahwa ia merasa tidak pernah tahu ada cerita tentang WA ancaman dari terdakwa pada korban. Dia menyatakan tidak ada peristiwa itu," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/9/2022).

Ia menambahkan, peristiwa soal ancaman terdakwa pada korban itu hingga kini tidak pernah ditunjukkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Sehingga, pihaknya meyakini bahwa peristiwa kedua yang ada dalam dakwaan adalah fiktif belaka.

"Dari peristiwa kedua dari 3 nama yang disebutkan dalam BAP itu, membantah bahwa (ancaman) itu ga pernah ada," tambahnya.

Saksi berikutnya, tambahnya, menerangkan soal proses interview dalam rekrutmen tenaga kesehatan di klinik Mas Bechi. Mereka menerangkan, bahwa selama ini proses rekrutmen terjadi korban digambarkan oleh para saksi tidak dalam kondisi sedang tertekan.

Untuk memperkuat kesaksiannya ini, para saksi bahkan mengaku siap bersumpah mubahalah. Sebab, mereka menyebut peristiwa kedua soal ancaman dan lain sebagainya itu dianggap tidak pernah terjadi.

 

2 dari 2 halaman

Respons Jaksa

"Saksi sudah menjawab, karena bukti WA (ancaman) nggak ada dan saksi fakta bilang ga pernah ada yang ngomong. Saksi pun katanya pernah jemput ke pasar untuk ketemu di kafe dari saksi rekaan. Itu kata saksi nggak pernah ada, jadi betul-betul namanya dicatut dam proses itu. (Saksi) Sudah siap sumpah mubahalah lagi. Kita lihat ini pengadilan atau penghakiman. Kami sudah berupaya membuka kotak pandora yang masif," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan tidak mau banyak berkomentar soal saksi yang dihadirkan oleh pengacara ini. Sebab, ia menganggap, para saksi tersebut tidak ada dalam dakwaan.

"Dari 10 saksi hari ini ya menguntungkan terdakwa karena saksi a de carge. Tapi Tidak banyak kaitannya dengan dakwaan," ujarnya.