Sukses

Sempat Kabur Cebur ke Sungai, Pelarian 3 Maling Motor di Surabaya Berakhir Penjara

Kompol Yudo menceritakan, pencurian berawal kedua pelaku Firman dan Sahrul berputar untuk mencari sasaran, setelah menemukan target salah satu dari pelaku yaitu Sahrul, mengawa

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap tiga pencuri motor yaitu, Sahrul (21) warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21) warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya.

"Mereka sebelumnya menceburkan diri ke sungai Jalan Kedinding Lor, Surabaya. Kami tangkap di Jalan Jatipurwo Surabaya," ujar Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo, Selasa (20/9/2022).

Kompol Yudo menceritakan, pencurian berawal kedua pelaku Firman dan Sahrul berputar untuk mencari sasaran, setelah menemukan target salah satu dari pelaku yaitu Sahrul, mengawasi lokasi.

"Kemudian tersangka Firman bagian mengambil motor yang terparkir di rumah korban, pada saat itu kunci kontaknya yang masih nempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya," ucapnya.

Setelah itu, kedua pelaku mengajak rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke Madura. Komplotan ini saat mencari sasaran sepeda motor yang dicuri selalu bersama-sama secara keliling.

"Namun sekitar pukul 23.00 WIB, saat maling tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku," ujar Kompol Yudo.

Kompol Yudo menyebutkan, selanjutnya korban mengejar sambil meminta bantuan warga sekitar, salah satu pelaku Rispo dapat diamankan anggota Polsek Kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.

"Sedangkan pelaku Firman dan Sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku sempat melempari batu, kemudian sekitar 03.00 WIB, kedua pelaku dapat diamankan," ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Terjerat Pinjol

Kompol Yudo menjelaskan, para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang Pinjaman Online (Pinjol) senilai Rp 900 ribu dan Rp 1 juta.

"Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di kota Surabaya," ujarnya.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tambah Kompol Yudo.