Sukses

ASDP Pastikan Selebaran Tarif Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk Naik Hoaks

Masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya rumor kenaikan tarif penyebrangan kapal Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali. Sebuah selebaran informasi yang menunjukkan kenaikan tarif itu tersebar luas di media sosial.

Liputan6.com, Banyuwangi - Masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya rumor kenaikan tarif penyebrangan kapal di pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali. Selebaran informasi yang menunjukkan kenaikan tarif itu tersebar luas di media sosial.

Dalam selebaran itu, tertulis tarif penumpang 1 naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 19 ribu. Tarif Ibu dan Bayi naik dari Rp 17 ribu menjadi Rp 22 ribu. Golongan 1 sepeda kayuh Rp 16 ribu menjadi Rp 20 ribu.

Golongan 2 motor naik dari Rp 34 ribu menjadi Rp 43 ribu. Golongan 3 Moge dari Rp 46 ribu menjadi Rp 58 ribu. Golongan 4A Mobil Pribadi dari Rp 189 ribu naik jadi Rp 242 ribu. Golongan 4B pick up dari Rp 165 ribu jadi Rp 211 ribu.

Golongan 5A Bus Mini dari Rp 362 ribu jadi Rp 463 ribu. Golongan 5B Truk Sedang dari Rp275 ribu naik jadi Rp 352 ribu.

Golongan 6A Bus Besar dari yang sebelumnya Rp 542 ribu naik jadi Rp 694 ribu. Golongan 6B Truk Besar dari Rp 454 ribu naik jadi Rp 581 ribu.

Golongan 7 Tronton dari sebelumnya Rp 559 ribu naik menjadi Rp 716 ribu. Golongan 8 Kontainer dari Rp 802 ribu naik menjadi Rp 1.027.000. Golongan 9 dari Kontainer >12 M dari Rp 1.119.000 naik menjadi Rp 1.443.000.

Saat dikonfirmasi General Manager ASDP Ketapang Muhammad Yasin membantah rumor tersebut. Dia memastikan sampai saat ini belum ada kenaikan tarif penyebrangan. Kebijakan naik tidaknya tarif ditentukan langsung oleh Kementerian Perhubungan.

2 dari 2 halaman

Tunggu Kemenhub

"Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari kementerian. Sehingga kami masih menggunakan tarif lama. Saat ini pelayanan masih berjalanan lancar dan normal," kata Yasin, Rabu (21/9/2022).

Hasan menyebut seyogyanya ketika harga BBM naik juga akan berdampak pada tarif angkutan. Mengingat BBM adalah komoditi dasar yang menunjang mobilitas transportasi.

"Tapi kami belum bisa memprediksikan berapa kenaikannya. Karena itu menjadi wewenang kementerian. Tugas kami hanya memastikan kelancaran operasional saja," ujarnya.

Mengenai selebaran yang beredar, Hasan menyebut tidak mengetahui secara pasti sumbernya berasal dari mana.

"Yang pasti dari kami tidak mengatakan seperti itu (diselebaran). Nanti akan kami sampaikan secara resmi ketika memang sudah ada kebijakan dari kementerian," tegasnya.

Â