Liputan6.com, Surabaya - Perempuan asal Kapasan Surabaya, NH mengaku kangen dengan sang suami, AR, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo, sehingga nekat menyelundupkan telepon genggam yang dikemas ke dalam nasi bungkus.
“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Kamis (22/7/2022).
Dia berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak kunjungan tatap muka.
Advertisement
"Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR,” ucap Zaeroji.
Kalapas Sidoarjo, Teguh Pamuj menambahkan, saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.
"Sesuai SOP, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” ujarnya.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.
“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” ucap Teguh.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.
Dilarang Dikunjungi Sebulan
"Sesuai aturan, AR termasuk pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” ujar Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.
“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” ucap Prayogo.
Advertisement