Sukses

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Mojokerto

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso menambahkan, tersangka H diamankan oleh tim Buser di rumah kerabatnya di Kecamatan Mojoanyar sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Liputan6.com, Mojokerto - Polisi meringkus H (30), warga Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Mojokerto, pelaku penganiayaan seorang pegawai koperasi di depan minimarket Alun-Alun Kota Mojokerto pada Selasa 20 September kemarin.

"Setelah mengumpulkan beberapa informasi, tak sampai 24 jam, kami berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku yang aksinya terekam kamera pengawas pada Rabu 21 September kemarin malam," ujar Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria, Jumat (23/9/2022).

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso menambahkan, tersangka H diamankan oleh tim Buser di rumah kerabatnya di Kecamatan Mojoanyar sekitar pukul 22.00 WIB.

"Terangka H ini sempat menjadi buronan karena telah menganiaya HMZ (22) warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, hingga terluka parah," ucapnya.

AKP Rizki mengatakan, korban HMZ saat itu sedang minum kopi di teras minimarket sekitar Alun-Alun Kota Mojokerto. “Pelaku berkali-kali menghantam korban menggunakan balok kayu hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” ujarnya.

AKP Rizki menjelaskan, menurut saksi yang berada di TKP, terduga pelaku menganiaya korban karena dendam pribadi sebab sebelum kabur ia sempat menertawai korban dan menudingnya berselingkuh dengan istrinya.

2 dari 2 halaman

Periksa 6 Saksi

"Saat ini kami masih menunggu kondisi korban pulih untuk mendalami motif penganiayaan tersebut," ucapnya.

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga memeriksa enam saksi diantaranya keluarga korban dan pegawai minimarket.

“Selama proses penyelidikan, kami turut memeriksa beberapa saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV dan balok kayu dan kursi," ujar AKP Rizki.