Sukses

Puluhan Angkot dan Ribuan Ojol di Jatim Ikut Pembebasan Pajak Kendaraan

Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini tak terbatas bagi pemilik kendaraan khususnya ojek online.

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi angkutan kota (angkot) dan pengemudi ojek daring (ojol). Seluruhnya dapat mengakses di kantor layanan Samsat di tiap daerah di provinsi ini.

Pemprov Jatim mencatat sudah banyak angkot dan ojol mengakses pembebasan PKB. Sejak diluncurkan sampai Jumat siang, ada 85 unit angkot dengan nilai pajak yang ditanggung pemprov sebesar Rp 41 juta. Lalu ada 1.229 ojol dengan nilai pajak yang ditanggung Rp 243 juta.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi angkot dan ojol bagi plat nopol yang jatuh tempo mulai 19 September sampai 31 Desember 2022. Program itu merupakan perlindungan sosial dampak kenaikan BBM.

“Bagi mereka yang terverifikasi dalam aplikasi ojol maupun untuk angkot dibebaskan 100 persen pajaknya,” kata Khofifah Indar Parawansa di Malang, Jumat 23 September 2022.

Menurutnya, untuk data pengemudi ojol sangat mudah lantaran terverifikasi lewat apikatornya. Sedangkan angkot cukup menunjukkan surat kendaraannya. Karena itu, pengemudi ojol dan angot bisa memaksimalkan program ini.

“Tidak terbatas karena untuk ojol datanya lengkap sekali yang terkonfirmasi lewat aplikasi. Silakan mengakses di UPT Samsat,” ucapnya.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, sejak diluncurkan sampai Jumat siang sudah sebanyak 85 unit angkot memanfaatkan program ini atau senilai Rp 41 juta. Lalu ada 1.229 ojol yang mengurus pajak dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 243 juta.

“Pendataan untuk ojol lebih mudah karena ada aplikatornya, kalau ojek konvensional kan tidak ada. Karena itu memang lebih mudah ojol,” ujar Khofifah Indar Parawansa.

 

2 dari 2 halaman

Potensi Pajak yang Hilang

Kepala Bapenda Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmojo, mengatakan berdasarkan data sementara ada lebih dari 24 ribu ojol dan 7 ribu angkot yang dapat insentif pembebasan PKB ini. Jumlah potensi pendapatan yang hilang lewat program mencapai lebih dari Rp 9 miliar.

“Potensi kehilangan selama tiga bulan itu kecil. Kan nilai PKB yang harus dibayar ojol dan angkot itu juga tak terlalu besar,” kata Abimanyu.

Meski ada potensi kehilangan pendapatan pajak, Pemprov Jawa Timur tak mempersoalkan itu. Sebab ini sudah jadi kebijakan berupa bantalan sosial bagi masyarakat terdampak kenaikan BBM, khususnya ojol dan angkot.

“Ya tidak apa-apa dan kehilangan pajak. Ini kan kebijakan untuk membantu masyarakat,” ujarnya.