Liputan6.com, Tuban - Tim Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan modus membeli pakai surat keterangan desa.
Solar tersebut ditimbun di rumah kosong milik warga berinisial M di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
“Solar ini ditemukan di dalam rumah, dan perkara ini masih terus kita kembangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, ditulis Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Gananta menjelaskan, kasus penyalahgunaan solar subsidi itu terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah. Kemudian anggota melalukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi.
Alhasil, ada tiga orang yang tengah membeli solar subsidi menggunakan dua sepeda motor pakai rengkek (tas motor) di SPBU Gesing Tuban.
Mengetahui hal itu, Tim Macan Ronggolawe Satreskrim Polres Tuban langsung membuntuti komplotan tersebut mulai dari SPBU Gesing hingga tiba di rumah kosong di lokasi kejadian. Lalu dilalukan penggerebekan pada Rabu malam (15/9/2022).
Dari lokasi anggota menemukan 6 drum kecil dan 6 drum besar yang totalnya berisi 1.440 liter solar. Kemudian barang bukti solar tersebut diamankan di Mapolres Tuban beserta mobil pick up bernopol S 8142 UB.
“Barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tuban, ada 1.440 liter solar,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Polisi melalukan pemeriksaan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih. Termasuk pemilik rumah berinisial M juga diperiksa sebagai saksi lantaran diduga sebagai aktor utama dalam kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
“Sedikitnya sudah ada lima orang yang kita mintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini,” tambah AKP Gananta panggilan akrabnya.
Hasil pemeriksaan saksi, diduga ada peran oknum operator SPBU dan surat keterangan dari desa di balik aksi penyalahgunaan solar subsidi. Pasalnya, mereka bisa leluasa membeli solar dengan membawa surat keterangan desa dengan alih-alih untuk kebutuhan petani tetapi malah di jual ke pihak lain dengan harga diatas Rp 6.800.
“Solar subsidi ini dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Mereka membeli solar di SPBU sambil membawa surat keterangan dari desa dengan dalil untuk kebutuhan pertanian,” beber AKP Gananta.
Untung Banyak
Bisnis gelap itu disinyalir telah beroperasi beberapa hari hingga akhirnya terendus oleh aparat kepolisian. Selama menjalankan bisnis itu terduga pelaku mendapatkan keuntungan lebih Rp 500 ribu dalam sehari.
“Keuntungan bisa mencapai Rp 500 ribu, tetapi perkara ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” tegas AKP Gananta.
Modus untuk mendapatkan surat keterangan desa, terduga pelaku terlebih dahulu mengumpulkan para petani. Lalu para petani itu didaftarkan sebagai penerima solar subsidi dengan dalih digunakan untuk kebutuhan pertanian.
Bermodal surat itu, komplotan dengan leluasa mendapatkan solar subsidi dari pemerintah. Yakni satu petani bisa membeli solar di SPBU maksimal 60 liter dalam sehari.
Dalam aksinya, terduga pelaku menyuruh beberapa orang untuk membeli solar subsidi di SPBU Gesing. Kemudian mereka diberi ongkos atau imbalan sebesar Rp 30 ribu setiap kali mengambil solar subsidi.
Lebih lanjut, anggota belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, anggota masih menunggu proses gelar perkara dalam kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut.
Advertisement