Sukses

15 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Bentrok Antarperguruan Silat di Kediri

Dari sejumlah kasus bentrokan yang melibatkan anggota perguruan silat di Kabupaten Kediri itu, Rizkika mengatakan pelakunya dari berbagai daerah, yakni Lamongan, Jombang hingga Tulungagung.

Liputan6.com, Kediri - Sebanya 15 orang ditetapkan sebagai terangka dalam kasus bentrok antarperguruan silat yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Akbiat bentrok antarpeguruan silat tersebut, sejumlah orang mengalami luka-luka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Atmadha Putra mengatakan dari 15 tersangka itu, terdapat satu orang masih di bawah umur.

"Secara keseluruhan kami tetapkan ada 15 tersangka dengan satu orang di antaranya masih di bawah umur dan tiga orang masuk daftar pencarian orang," katanya di Kediri, dilansir dari Antara, Selasa (27/2022).

Ia menjelaskan kasus bentrok itu berawal dari kejadian pada 17 September 2022. Ada pesta rakyat yang dihadiri sejumlah perguruan silat di Kediri dan terdapat konvoi hingga terjadi bentrok yang mengakibatkan salah satu anggota perguruan silat terluka.

Kasus bentrokan serupa juga terjadi di Kecamatan Papar hingga ada salah satu anggota perguruan silat mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam.

Kemudian pada 25 September 2022 terjadi bentrok melibatkan anggota perguruan silat di Kecamatan Kras. Bentrokan juga diawali dari kegiatan pesta rakyat yang dihadiri anggota perguruan silat dan terjadi gesekan hingga menimbulkan korban luka.

2 dari 2 halaman

Pelaku dari Berbagai Daerah

Dari sejumlah kasus bentrokan yang melibatkan anggota perguruan silat di Kabupaten Kediri itu, Rizkika mengatakan pelakunya dari berbagai daerah, yakni Lamongan, Jombang hingga Tulungagung. Motif dari pelaku adalah ingin mencari keadilan karena ada rekannya yang menjadi korban.

"Pelaku itu dari luar kota, tapi tujuannya adalah mencari keadilan untuk temannya yang sebelumnya jadi korban," katanya.

Polres Kediri juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, tongkat, pecahan helm, dan beberapa barang bukti lainnya.