Liputan6.com, Kota Probolinggo - Tim gabungan Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai Probolinggo menyita ribuan batang rokok tanpa cukai berbagai merk di sejumlah toko di Ptobolinggo.
Petugas menyasar empat lokasi, yaitu toko di Jalan Pahlawan, Terminal Bus Bayuangga, toko di Jalan Cokroaminoto gang XI dan toko di Kelurahan Mayangan. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 61 bungkus atau 1.220 batang.
“Ketika ada laporan deteksi dini, kami tindak lanjuti bersama tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang sudah ditarget. Dan, ternyata benar di dua toko kami menemukan beberapa merk rokok tanpa dilengkapi cukai yang legal,” terang Kepala Satpol PP Probolinggo Kota Aman Suryaman, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Dia mengungkapkan, selama operasi berlangsung, di toko Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, petugas menyita rokok tanpa cukai yang disimpan oleh pemiliknya di bawah etalase.
Sedangkan di toko yang masuk wilayah Kelurahan Mayangan ditemukan rokok Merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Sementara di tempat sasaran lainnya nihil temuan.
“Operasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. Sekaligus kami mengamankan penerimaan negara," jelasnya.
Edukasi Warga
Selain itu, pihaknya akan terus sosialisasi dan operasi semacam ini bersama petugas gabungan agar masyarakat teredukasi dengan baik tentang hukumnya jika menjual rokok ilegal.
Barang bukti ribuan rokok ilegal itu pun disita oleh tim penindakan dan diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo. Untuk pemilik akan diproses di kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan.
Advertisement