Liputan6.com, Banyuwangi - Polisi menangkap Poniran (32), perampok asal Desa Kedungwungu Banyuwangi, yang sempat buron enam bulan.
Kapolsek Tegalsari Banyuwangi AKP Pudji Wahyono mengatakan, perampokan yang dilakukan Poniran terjadi pada 13 Maret 2022 lalu. Korbannya adalah perempuan berinisal KH (29), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
"Pelaku ditangkap pada Rabu 28 September di rumahnya," kata AKP Pudji, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Perampokan terjadi saat korban tertidur seusai menghadiri pengajian sekitar pukul 03.00 WIB. Korban di rumah tinggal bersama anaknya yang masih berumur 5 tahun. Sementara suaminya tengah merantau di Papua.
"Korban tinggal bersama anaknya ketika peristiwa itu terjadi. karena suaminya kerja di luar kota. sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya tersebut," tambahnya.
Saat itu pelaku menyelinap masuk ke kamar korban. Dia menindih dan mencekik korban yang tengah berbaring di tempat tidur hingga pingsan.
"Sesaat tersadar korban diberitahu oleh anaknya bahwa dua handphone dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Akibat insiden kekerasan itu, korban mengalami luka pada wajah, leher dan telinga. Korban selanjutnya juga melapor ke Polsek Tegalsari.
Pelaku diamankan di Mapolsek Tegalsari dan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman untuk pelaku maksimal 9 tahun kurungan penjara,”pungkas AKP Pudji Wahyono.