Sukses

Penyebab Ketua Panpel dan Kepala Keamanan Stadion Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema menjual tiket sebanyak 42 ribu lembar mengabaikan rekomendasi petugas keamanan melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan

Liputan6.com, Malang - AH dan SS, masing – masing selaku Ketua Panpel dan Kepala Security Officer termasuk yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Keduanya dianggap lalai dan mengabaikan aspek keamanan sehingga menyebabkan banyak jatuh korban jiwa.

AHL dan SS dijerat pasal 359, 360, 103 jo pasal 52 UU nomor 11 2022 tentang Keolahragaan. Keduanya dianggap alpa, melanggar aturan menyebabkan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang merenggut ratusan korban jiwa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mengatakan, berdasarkan alat bukti keduanya bersama AHL, selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru dan tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian ditetapkan sebagai tersangka peristiwa tersebut.

“Tadi pagi sudah gelar perkara penyebab kematian dan berdasarkan alat bukti yang cukup maka ditetapkan tersangka,” kata Listyo Sigit dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Tersangka AH selaku panitia pelaksana Arema dianggap jadi pihak paling bertanggung jawab. Sebagai panpel, ia terbukti tak membuat dokumen peraturan keamanan dan keselamatan stadion sebagai panduan jika terjadi kejadian tak dinginkan.

AHL juga mengabaikan rekomnedasi dari pihak keamanan. Tetap menjual tiket untuk pertandingan itu sebanyak 42 ribu tiket dari yang seharusnya 38 ribu tiket saja. Kelebihan penonton itu jelas melanggar aturan dan mengabaikan keamanan penonton.

“Tiket dijual berlebih, mengabaikan rekomendasi. Dampaknya ada kelebihan kapasitas,” ujar Listyo Sigit.

Sedangkan tersangka SS, selaku security officer atau kepala keamanan internal stadion alpa tidak membuat dokumen penilaian resiko untuk pertandingan. Ia juga memerintahkan stewart atau petugas keamanan internal meninggalkan pintu Stadion Kanjuruhan ketika tragedi itu terjadi.

“Padahal harus bersiaga dan berupaya membuka pintu semaksimalnya, apalagi pintu masih terbuka separuh,” ujar Listyo.

2 dari 2 halaman

Pendalaman Kasus

Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan. Para tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu yakni, AHL, Dirut PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala security officer atau keamanan stadion.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan kepolisian terus bekerja maksimal mendalami kasus ini. Baik itu pada mereka melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar Listyo Sigit.

Laga Arema versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 berubah jadi duka. Usai peluit pertanda berakhirnya, suasana berubah jadi kacau. Berdasarkan data sementara, 131 orang meninggal dunia, 23 orang luka berat dan 420 orang luka ringan. Dari para korban luka, sampai hari ini masih ada 66 orang yang masih dirawat.