Liputan6.com, Malang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut meninggalnya 130 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Enam tersangka itu yaitu Dirut PT LIB inisial AHL, Ketua Panpel AH, Security Officer SS, KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim," ujarnya di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Keenam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang mempunyai peran berbeda, AHL (Dirut LIB) PT LIB Tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan (untuk kompetisi Liga 1 2022), AH (Ketua Panpel) Panpel tidak menyiapkan rencana darurat seSUai regulasi keamanan PSSi 2021 dan mencetak tiket over kapasitas.Â
Advertisement
Sedangkan, SS (Security Officer) Tidak membuat penilaian resiko keamanan, bertanggung jawab atas keamanan seharusnya steward ada di setiap pintu keluar, WSS (Kabag Ops Polres Malang) Mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata, namun tidak mencegah dan tidak melarang dipakai di Stadion Kanjuruhan .
Sementara H (Brimob Polda Jatim) Memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang. TSA (Kasat Samapta Polres Malang) Terkait penembakan gas air rnata ke penonton
Jenderal Sigit menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain.
"Kami akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah," ucapnya.
Periksa 35 Saksi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 35 saksi, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam tragedi memilukan dalam dunia sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang.
Irjen Dedi melanjutkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memimpin rapat dan menerima hasil sementara tim investigasi mengenai progres yang sudah dicapai antaralain yaitu tim audit investigasi dari Irwasum maupun propam.
'Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," ujar Irjen Dedi di Mapolres Malang, Rabu (5/10/2022) malam.
Irjen Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus ini diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar. "Dari tim penyidik, juga sudah melaporkan kepada bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini," ucapnya.
"Antaralain pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," lanjut Irjen Dedi.
Irjen Dedi mengatakan, terkait pemeriksaan saksi eksternal, pihaknya juga masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok.
"Sehingga rekan-rekan mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," ujarnya.
Advertisement