Sukses

Jelang Penjurian Adipura, Sejumlah Lapak Pedagang Bandel di Banyuwangi Ditertibkan

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Letjen Sutoyo Banyuwangi ditertibkan Satpol PP. Penertiban merupakan upaya pemkab Banyuwangi untuk mempertahankan citra kota tertib dan bersih.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Letjen Sutoyo Banyuwangi ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban merupakan upaya pemkab Banyuwangi untuk mempertahankan citra kota tertib dan bersih.

Mengingat dalam waktu dekat akan diadakan penjurian untuk penghargaan Adipura. Sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Sekretaris Kecamatan Banyuwangi, Ambyah mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari musyawarah yang berlangsung di Kelurahan Tukang Kayu beberapa hari lalu. Musyawarah membahas tentang persiapan penilaian Adipura.

"Kemarin dipimpin oleh pak Asisten dan Kasatpol PP, Kecamatan bersama dengan sejumlah pemerintah Kelurahan," kata Ambyah, Sabtu (8/10/2022).

Penertiban rencananya tidak hanya di Jl. Letjen Sutoyo namun akan dilakukan secara menyeluruh di wilayah Banyuwangi kota. Penertiban dilakukan secara berkala dimulai dari Jl. Letjen Sutoyo berlanjut di Jl. Letkol Sugiyono hingga ke Jl. Kepiting.

Di sepanjang jalan itu total ada lebih dari 50 lapak pedagang. Besok petugas secara berkala akan melihat kelayakannya.

"Ini hanya dalam rangka penertiban saja, bukan artian tidak boleh tapi kami meminta PKL hanya harus tertib," ujarnya.

Ia menyebut selama ini para PKL kerab tidak disiplin. Mereka meninggalkan tenda, gerobak maupun terpal di pinggir trotoar. Selain menggangu keindahan kota, tindakan itu juga merenggut hak pejalan kaki.

"Kami meminta PKL harus tertib, tidak meninggalkan tenda atau alat dagang lainnya di tempat. Jika sudah selesai dibereskan dan dibawa pulang agar tidak terlihat kumuh," pintanya.

 

2 dari 2 halaman

Pedagang Harus Patuh Regulasi

Pada prinsipnya para pedagang tetap boleh melaksanakan aktivitas dagang di tempat tersebut. Catatannya hanya harus patuh terhadap regulasi.

Hasil pertemuan juga ada kesepakatan berkaitan dengan waktu dagang. Seluruh pedagang baru bisa beroperasi pukul 16.00 WIB hingga dini hari. Pagi hari tempat harus dipastikan bersih kembali.

Dalam agenda penertiban siang tadi petugas masih memberikan toleransi. Namun bila mendatang para pedagang masih bandel maka petugas akan melakukan penidakan.

"Mendatang kita berharap pagi trotoar itu benar-benar bersih. Ga boleh diberdirikan 24 jam karena itu mengganggu. Kalau besok kita cek masih sama ya kita bawa," tegasnya.

Â