Sukses

Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Selongsong Gas Air Mata sampai Rekaman CCTV

Didapatkan berbagai alat bukti penting yang akan dipakai untuk memperkuat dan mempertajam analisis atas terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan.

Liputan6.com, Malang - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) mendapatkan berbagai informasi penting untuk membantu pengungkapan tragedi Stadion Kanjuruhan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut dikantongi tim tersebut.

Dua anggota TGIPF, Akmal Marhali dan Anton Sanjoyo sempat bertemu dengan tim gabungan pencari fakta tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Aremania. Pertemuan di posko Aremania di kantor KNPI pada 8 Oktober lalu itu juga untuk mendengar kesaksian langsung dari mereka.

“Teman-teman Aremania secara bergantian menyampaikan kesaksian mereka dari berbagai tribun. Termasuk menyuarakan tuntutannya kepada penyelenggara kompetisi," kata Akmal, Senin, (10/10/2022).

Akmal ditemani seorang Aremania menemui beberapa korban dan saksi mata tragedi yang masih hidup. Didapatkan berbagai alat bukti penting yang akan dipakai untuk memperkuat dan mempertajam analisis atas terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Alat bukti dan temuan itu dapat membantu mengungkap secara menyeluruh dan independen atas terjadinya peristiwa itu," ucap Akmal.

TGIPF juga telah melihat langsung lokasi terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan, khususnya beberapa pintu keluar tempat banyak jatuh korban jiwa. Rekaman CCTV, selongsong gas air mata yang ditemukan di lapangan juga sudah diterima oleh tim tersebut.

“Semua informasi dan temuan di lapangan akan kami jadikan sebagai barang bukti, kemudian diolah oleh tim (sebagai laporan),” ujar pendiri Save Our Soccer itu.

TGIPF berada di Jawa Timur selama beberapa hari untuk menggali fakta tragedi Stadion Kanjuruhan. Selain bertemu korban dan saksi, mereka juga bertemu seluruh unsur pengamanan mulai dari kepolisian, Brimob, TNI, panitia pelaksana dan steward keamanan internal.

2 dari 2 halaman

Tragedi Kanjuruhan

Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 merenggut banyak korban. Berdasarkan data sementara sampai dengan Minggu, 9 Oktober kemarin diumumkan ada 131 orang meninggal dunia dan ratusan orang terluka. Sejauh ini kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka itu yakni, AHL, Direktur Utama PT LIB, AH ketua panpel Arema, SS kepala keamanan stadion. Ketiganya dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, H, Danyon Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 dan pasal 360 KUHP.